Panduan Pelayanan Publik Desa Dawuhan

01 Februari 2017 22:30:43 WIB

Penerbitan E-KTP baru bagi Penduduk Warga negara Indonesia dengan persyaratan berupa :

  1. Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat pengantar RT - RW-Desa - Kecamatan;
  3. Form KP-1F1-07;
  4. Foto copy :
  5. KK
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (apabila dikuasakan).

 

Penertiban E-KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan persyaratan berupa :

  1. Surat pengantar RT - RW-Desa - Kecamatan;
  2. Form KP-1F1-07;
  3. Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau E-KTP rusak;
  4. Foto copy KK;
  5. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang Asing;
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (apabila dikuasakan).

 

Penerbitan E-KTP karena hilang pindah datang bagi penduduk Warga Negara  Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan persyaratan berupa :

  1. Surat Pengantar RT-RW-Desa-Kecamatan;
  2. Form KP-1F1-07;
  3. Foto copy KK ;
  4. E-KTP lama
  5. Foto copy paspor Izin Tinggal Tetap dan Surat Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (apabila dikuasakan).

 

 

Komentar atas Panduan Pelayanan Publik Desa Dawuhan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi DAWUHAN

tampilkan dalam peta lebih besar