Panduan Pelayanan Publik Desa Dawuhan
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Penerbitan E-KTP baru bagi Penduduk Warga negara Indonesia dengan persyaratan berupa :
- Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT - RW-Desa - Kecamatan;
- Form KP-1F1-07;
- Foto copy :
- KK
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (apabila dikuasakan).
Penertiban E-KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan persyaratan berupa :
- Surat pengantar RT - RW-Desa - Kecamatan;
- Form KP-1F1-07;
- Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau E-KTP rusak;
- Foto copy KK;
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang Asing;
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (apabila dikuasakan).
Penerbitan E-KTP karena hilang pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan persyaratan berupa :
- Surat Pengantar RT-RW-Desa-Kecamatan;
- Form KP-1F1-07;
- Foto copy KK ;
- E-KTP lama
- Foto copy paspor Izin Tinggal Tetap dan Surat Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (apabila dikuasakan).
Komentar atas Panduan Pelayanan Publik Desa Dawuhan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- INFO GRAFIS APBDES DESA DAWUHAN TAHUN 2022
- ZIARAH MAKAM LELUHUR DESA DAWUHAN
- BAGI TAKJIL BERSAMA KARANG TARUNA, BPD DESA DAWUHAN DAN KKN UNESA
- BIMBINGAN TEKNIS POKJA PEMUTAKHIRAN IDM BERBASIS PENDATAAN SDGS DESA TAHUN 2021
- INFO GRAFIS PUBLIKASI APBDES TAHUN 2021
- PERDES PERTANGGUNG JAWABAN APBDES TAHUN 2020
- PERESMIAN KAMPUNG TANGGUH SEMERU DESA DAWUHAN TAHUN 2021